Dituduh Perusahaan Mencuri Ban Mobil, Selamat Santoso Lapor Balik Dalam Kasus Penyitaan Motor Dan KTP Ke Polsek Kedungwaringin 

654

dutapublik.com, BEKASI – Selamat Santoso warga Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai sopir truk belum lama ini dituduh perusahaan tempatnya bekerja mencuri ban mobil. Bahkan menurut keterangan Santoso ia sampai dipaksa pihak perusahaan membuat pernyataan mengaku sebagai pelaku pencurian ban.

“Saya ketakutan, dikepung banyak orang, dari pihak perusahaan juga ikut nekan saya, jadi saya terpaksa meneken surat pernyataan mengakui mencuri. Padahal sebelumnya saya tanya buktinya mana saya mencuri, mereka juga gak bisa membuktikan,” ungkap Selamat Santoso, Selasa (3/10/2023).

Selain dipaksa membuat surat pernyataan, sepeda motor yang dipakai Santoso berikut KTP disita tanpa hak oleh pihak perusahaan. “Motor sama KTP saya disita katanya buat jaminan,” ungkapnya.

Ketika motor berikut KTP akan ia ambil, pihak perusahaan malah mempersilahkan Santoso pergi ke Polsek Kedungwaringin karena motor dan KTP sudah diserahkan perusahaan ke polisi.

Menyikapi arahan perusahaan akhirnya Santoso langsung membuat laporan ke Polsek Kedungwaringin terkait penyitaan Motor dan KTP tanpa hak yang dilakukan perusahaan.

Santoso yang merasa tertuding itu bergegas dan membuat laporan pada pihak kepolisian walaupun ia sudah melakukan tanda tangan pernyataan, dengan yakinnya ia merasa tidak bersalah dan langsung membuka laporan pengaduan tersebut di Polsek Kedung Waringin.

“Iya pak saya buka laporan pengaduan, tapi saya tidak diberikan surat tanda terima lapdu, katanya polisi laporan lisan aja dulu,” ujarnya

Di waktu yang berbeda awak media pun mengkonfirmasi salah satu petugas kepolisian Polsek Kedung Waringin,
Warsah. Ia menerangkan bahwa pihaknya segera memanggil semua pihak yang terkait 

“Inikan mau kita kumpulin dulu.
LP aja kan belum, petunjuk Kapolsek harus dihadirkan dulu kedua belah pihak, kronologisnya seperti apa nah itu baru bikin LP. Intinya belum bisa dikeluarkan surat pengaduan,” ujar Warsah. (Rahmat/Jabar/Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *