dutapublik.com, SULUT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar pajak Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenakan denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak, selama masih dalam batas waktu relaksasi.
Batas waktu yang diberikan yakni maksimal satu bulan setelah jatuh tempo atau hingga akhir April 2026.
DJP menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi transisi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) yang mulai diimplementasikan dalam pelaporan pajak.
Selain itu, faktor libur panjang nasional seperti Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah juga menjadi pertimbangan dalam pemberian relaksasi tersebut.
Dalam aturan tersebut, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat dalam masa relaksasi. Apabila STP telah diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan.
DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan dalam periode ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak maupun menghambat pengajuan administrasi perpajakan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat tanpa memberikan tekanan di tengah proses adaptasi sistem perpajakan digital yang baru. (Efd)





