Duta Publik

DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas Kemenkumham RI

199

dutapublik.com, TANGGAMUS – Indikasi bayar sewa kamar dan sewa telepon seluler di Lembaga Pemesrakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung nampaknya berbuntut panjang, bagaimana tidak, Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas III B Kotaagung Ke Ditjenpas Kemenkumham RI, Sabtu (3/9).

Melalui siaran Persnya Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus, Yuliar menyampaikan ” kami DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus resmi sudah melaporkan Lapas Kelas III B Kotaagung Ke Ditjenpas Kemenkumham RI,” ujar Yuliar.

Yuliar menambahkan, laporan sudah kami layangkan melui Email Resmi Ditjenpas Kemenkumham RI, juga melalui pesan singkat WhatsApp Ditjenpas Kemenkumham RI dan laporan kami sudah diterima saat ini masih di pelajari oleh Ditjenpas Kemenkumham RI,

Masih menurut Yuliar, terkait pemberitaan media massa yang sedang ramai di portal berita online Tanggamus yakni Kalapas telah melakukan jumpa pers guna untuk klarifikasi dan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.

Maka ketua LPKNI DPD Tanggamus secara resmi melaporkan hal dugaan pungli dan langgar Permenkumham serta dugaan adanya peredaran Narkoba di dalam Lapas kelas II B Kotaagung.

Laporan tersebut mereka laporan bentuk elektronik via WhatsApp dan email Ditjenpas Kemenkumham RI. Dan laporan itu sudah diterima oleh Ditjenpas Kemenkumham RI namun sedang dipelajari.

Untuk itu kami berharap agar semua akan segera ada kepastian hukum maka kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti.pungkas Yuliar

Sementara salah satu narasumber menjelaskan dan ia pun membenarkan, kalau jual beli kamar itu pasti ada, untuk nominalnya pun berpariasi dari dua juta bahkan lebih, tergantung kelas. Kalau kelasnya elit bisa lebih dan juga untuk peredaran Narkoba di dalam Lapas hampir setiap kamar ada yang jual narkoba, bahkan itu pegangan Kalapas. Jadi wajar kalau aman mereka jualan narkoba.

Lanjutnya, untuk HP, itu juga berpariasi nominalnya. Perbulan ada yang tiga ratus ribu dan ada juga mencapai lima ratus ribu. Kalau yang pegang HP itu juga banyak digunakan untuk modus atau tipu-tipu dan hasil dari tipu-tipu itu digunakan untuk iuran bayar kamar bagi yang gak pegang HP dan kalau ada iuran kamar mereka sokongan. Jual narkoba di dalam lapas malah lebih nyaman hampir setiap kamar ada penjual.

” Iya biyaya kamar itu pasti ada nolinalnya pariasi tergantung elit nya kamar dari 2 jutaan sampaj lebih begitu juga HP nominal nya beda beda liat barang kalau HP bagus mrncapai 5 ratus ribu perbulannya yang jelas sremua itu masih berjalan di dalam lapas ini, tutupnya. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!