DPP Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Akan Laporkan Pekerjaan Satker Wilayah II BP2JN Riau Ke Kejati

559

dutapublik.com, PEKANBARU – Dari hasil investigasi langsung tim di lapangan Soni Ketua Umum DPP LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dalam waktu dekat ini akan laporkan kegiatan Satker Wilayah II BP2JN Riau, ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Agenda kerja keluarga DPP LSM AJAR dalam menyikapi adanya laporan keluhan masyarakat selama ini terkait beberapa pekerjaan yang dikelola BP2JN Riau, Khususnya Satker Wilayah II sudah layak menjadi prioritas utama dalam rubrik pengunaan anggaran yang diduga banyak mengalami penyimpangan dan juga tidak sesuai volume kerja.

Disimpulkan dalam kegiatan satker (satuan kerja ) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Riau, pada kegiatan tahun 2022, Diki Erlangga sebagai kepala penanggung jawab Satker Wilayah II dipertanyakan kinerjanya atas pengerjaan jalan Nasional BP2JN Pekanbaru-Taluk Kuantan-Kiliran jao perbatasan Sumatera Barat, pada tahun 2022.

Hasil Investigasi di lapangan pada paket pekerjaan Jalan Nasional Pakanbaru- Taluk Kuantan-Kiliran jao kabupaten Kuansing ditemukan sebagia berikut :

1. pekerjaan tidak mengunakan plang pekerjaan dan diduga proyek pekerjaan tersebut Ter indikasi siluman yang dikerjakan BP2JN Riau.

2. dalam pekerjaan Overlay ditemukan tidak ditutupi bahu jalan raya dengan agregat kelas C / kelas A dan tidak sesuai dengan pekerjaan baju jalan diduga ada pengelembungan volume, sebagaimana metode yang diizinkan direksi BP2JN dengan konsultan supervisi.

3. Pekerjaan preservasi jalan, Pekerjaan paching – pengembalian pekerjaan minor, banyak sekali paching yang tidak dikerjakan, tidak pernah diperbaiki bahu jalan beram, mulai dari Pekanbaru-Taluk Kuantan Kiliran jao sampai batas Sumatera Barat. 

3. Tidak dikerjakannya pemotongan rumput Damijan (daerah milik jalan) di kiri dan di kanan Damijan

4. Pekerjaan drainase banyak yang tidak dikerjakan.

Merujuk dari Undang – undang no 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP).

Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1985 / UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam memberikan penghargaan penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang- undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN yang disahkan 19 mei 1999.

Peraturan pemerintah no 39 tahun 2008 tentang pengelolaan uang negara daerah dan standar biaya. 

Lanjut Soni Ketua Umum DPP LSM AJAR dalam waktu dekat akan menyurati secara resmi kementrian Republik Indonesia di Jakarta serta penegak hukum, dan pihak kejaksaan Tinggi Riau agar Satker Wilayah II di periksa kinerjanya.

Ditegaskan Soni bahwa kedepannya meminta agar pihak kementrian PUPR Pusat Jakarta bersama-sama turun meninjau secara keseluruhan kegiatan PJN wilayah II Riau.

Melalui tim DPP LSM AJAR, sudah beberapa kali menghubungi Diki Erlangga dengan seluler 0821-8662-08**,tidak ada jawaban dan Tim juga pernah kekantor di jalan teropong Marpoyan namun dari laporan yang disampaikan bahwa Diki Erlangga sebagai Kepala Satker Wilayah II, atas pekerjaan tersebut, tidak pernah memberikan tanggapan dan respon alias diblokir kepada pihak DPP LSM AJAR. Bahkan Diki Erlangga sebagai kepala Satker Wilayah II selalu bungkam saat dikonfirmasi awak media, Rabu 22-02-2023, ucap soni ketua umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah. (Arman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *