DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Segera Umumkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus


dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengumumkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Desakan tersebut disampaikan Seno Aji melalui keterangan pers pada Jumat (3/10/2025). Ia menilai tim penyidik Kejati Lampung, khususnya bidang tindak pidana khusus (Pidsus), telah melakukan serangkaian proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga perhitungan kerugian negara. Dari hasil audit auditor independen di Jakarta, kerugian keuangan negara/daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp12,9 miliar.

“Kami meminta Kejati Lampung melalui Aspidsus agar segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, seharusnya proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Seno Aji.

Ia menambahkan, percepatan penetapan tersangka menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Menurutnya, langkah tegas Kejati Lampung akan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Namun, penting juga untuk segera menetapkan tersangka agar publik tidak menilai penanganan kasus berjalan lambat,” lanjutnya.

Selain itu, Seno Aji juga menyampaikan dukungannya terhadap visi Kejaksaan RI periode 2025–2029 dan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi serta penegakan hukum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa hingga Maret 2025 sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris DPRD Tanggamus, telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas, baik melalui biaya penginapan maupun dugaan penggunaan dokumen fiktif.

Hasil penyidikan yang telah berjalan sejak 2023 itu mengindikasikan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Namun, penetapan tersangka masih menunggu keputusan resmi dari tim penyidik Kejati Lampung. (Sarip)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *