Driver Ekspedisi Ditipu Bos Gadungan di Bekasi, Gaji Dibayarkan Semau Dewek

132
dutapublik.com, BEKASI – Nasib pilu dialami sejumlah driver ekspedisi yang bekerja di bawah komando seorang pria bernama Rahman, yang diduga merupakan bos gadungan. Para pekerja mengaku tidak menerima gaji sesuai perjanjian awal, melainkan hanya diberi uang ala kadarnya.
Salah seorang driver bernama Tri menuturkan, dirinya mulai bekerja sejak 20 Juli 2025 dengan perjanjian gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta. Namun kenyataannya, ia hanya menerima Rp500 ribu pada bulan pertama dan Rp100 ribu di bulan berikutnya dengan dalih “uang ongkos pulang dari mes”.
Keluhan serupa datang dari Kosa, driver lainnya. Ia bekerja sejak 13 Agustus hingga 7 September 2025, dengan perjanjian gaji Rp2 juta per bulan ditambah uang makan Rp50 ribu–Rp70 ribu per hari. Ironisnya, ia hanya menerima Rp350 ribu.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi Rahman, ia menjawab:
“Penting sudah saya bayarkan, itu itikad baik saya. Saya juga ada kriterianya seperti apa, paham? Eh yah, saya kasih pembelajaran. Anda siapa yang punya usaha ini, saya apa situ?”
Namun ketika ditanya soal perizinan usahanya, Rahman memilih bungkam.
Ia kembali menegaskan, “Yang bisa menilai kinerja driver seperti apa itu saya, jadi enggak usah ikut campur. Saya juga punya wewenang, paham? Suruh teman anda bayar hutangnya, enggak tahu diri.”
Praktik semacam ini jelas mencederai hak-hak pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib membayar upah sesuai perjanjian dan tidak boleh menahan gaji pekerja. Bahkan, bila terbukti ada unsur janji palsu atau tipu daya, Rahman dapat dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kasus ini menambah daftar panjang jeritan pekerja sektor informal yang menjadi korban praktik ketidakadilan. Para driver berharap aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi serta tidak ada lagi korban berikutnya. (Rahmat)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *