dutapublik.com, TRENGGALEK — Keluhan masyarakat dan pemerintah desa terkait perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian dari Anggota DPRD Jawa Timur Dapil IX, Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., P.Ma.
Suli Da’im menilai polemik perubahan desil yang terjadi di Kabupaten Trenggalek menjadi gambaran tantangan dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi yang juga dapat terjadi di berbagai daerah lainnya.
“Jangan sampai warga yang dalam kenyataan sehari-hari masih membutuhkan perlindungan sosial justru kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam sistem tidak menggambarkan kondisi riilnya. Data harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat,” tegas Suli Da’im.
Polemik tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Sejumlah kepala desa mengaku mengalami kesulitan ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perubahan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Trenggalek mendorong pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta pemerintah desa.
Suli Da’im menekankan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam proses verifikasi data. Menurutnya, pemerintah desa memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah desa jangan hanya diminta menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan datanya. Desa juga harus dilibatkan sejak proses verifikasi. Kalau ada warga yang menurut fakta lapangan miskin atau rentan, tetapi sistem membaca berbeda, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan jelas,” ujarnya.
Suli Da’im mengatakan keberadaan DTSEN sebagai basis data sosial ekonomi nasional tidak perlu ditolak, tetapi harus terus disempurnakan agar semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
BPS sebelumnya menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan karakteristik sosial ekonomi dan bukan tolok ukur tunggal mengenai pendapatan maupun kekayaan sebuah keluarga. Karena itu, verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penyaluran program pemerintah tetap akurat.
Menurut Suli, persoalan perubahan desil tidak hanya terjadi di Trenggalek. Kota Surabaya, misalnya, mencatat sebanyak 3.283 aduan terkait desil pada triwulan III 2026. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat.
Untuk mencegah terjadinya exclusion error atau warga yang berhak tetapi tidak tercatat, serta inclusion error atau penerima yang tidak sesuai sasaran, Suli Da’im menyampaikan tiga langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Ketiga, memastikan perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah daerah untuk kemudian diteruskan kepada pengelola DTSEN.
“Jangan biarkan kepala desa berhadapan sendirian dengan warga yang mempertanyakan data. Negara harus hadir memberikan penjelasan sekaligus membuka jalan koreksi. Kalau faktanya berubah, datanya juga harus bisa berubah,” tegasnya.
Suli Da’im juga mendorong pemerintah meningkatkan edukasi publik mengenai konsep desil. Hal tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif dan bukan label permanen bagi sebuah keluarga.
“Pada akhirnya yang kita ukur bukan sekadar angka desil, tetapi apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Suli Da’im.
(Muh Nurcholis)






