Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumahan TNI AD Tidak Ditahan, Aspidsus Kejati DKI Bungkam

723

dutapublik.com, JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus korupsi perumahan TNI AD, Desmalina Indriyani dan Dian Purnamasari tidak pernah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 bersama Brigjen Tni (Purn) Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnama Sari yang telah terlebih dahulu di jatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Desmalina Indriyani merupakan Pimpinan Kantor BNI Cabang Pembantu Departemen Pertahanan (DEPHAN). Sementara Dian Purnamasari merupakan Senior Relationship Manager di Sentra Kredit Menengah Bank BNI Jakarta Sudirman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui alasan dari Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Nurcahyo Jungkung Madyo tidak menahan kedua tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada hari Senin, 18 Maret 2024.

Selain itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan juga tidak merespons saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 15 Maret 2024 terkait alasan pihaknya tidak menahan kedua tersangka tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *