Dugaan Intervensi Petinggi Kejati DKI Dalam Kasus Penganiayaan, Praktisi Hukum Ingatkan Putusan Hakim Tak Boleh Masuk Angin


dutapublik.com, JAKPUS – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kontrasnya tuntutan JPU terhadap dua perkara penganiayaan yang dimana perkara atas nama Oki Saputra yang dituntut satu Tahun penjara menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP meski dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa sudah berdamai dengan korban.

Sebaliknya, dalam perkara penganiayaan terhadap Aelyn Halim, tiga terdakwa yakni Alexander (mantan suami korban), Gunawan Tio, dan Lina Salim (mantan mertua korban), hanya dituntut tiga bulan penjara menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Padahal, tidak ada perdamaian antara para terdakwa dengan korban dan ketiganya juga tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili nantinya yang akan menentukan pidananya bagi para terdakwa berdasarkan bukti di persidangan, dan tidak terikat oleh tuntutan JPU,” ucap Alexius melalui pesan singkatnya, Kamis (11/9/2025).

Ia berpendapat bahwa meskipun terdakwa dan korban telah berdamai, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, perdamaian itu dapat dijadikan sebagai salah satu hal yang meringankan dalam menyusun tuntutan.

“Meskipun pelaku dan korban berdamai tidak mengurangi tanggungjawabnya pelaku secara pidana, kecuali secara keperdataan telah damai,” ucapnya.

Namun anehnya, JPU justru menuntut Alexander, Gunawan Tio, dan Lina Salim hanya dituntut tiga bulan penjara meskipun tidak ada perdamaian dengan korban. Sementara itu, Oki Saputra dituntut satu tahun penjara, padahal dalam berkas tuntutan JPU disebutkan bahwa ia telah berdamai dengan korbannya.

Sementara itu, Alexius mengaku enggan menanggapi terkait dengan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh salah satu petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta agar Alexander, Gunawan Tio, dan Lina Salim dituntut tiga bulan penjara.

“Sedangkan adanya dugaan intervensi saya tidak bisa komentar, maaf,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh Petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta semakin terlihat setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut Oki Saputra satu tahun penjara.

Oki Saputra dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan Eko Hermawan, Sendy, Ami, Putra, Away dan Agli terhadap korbannya bernama Reynaldi Trisandi Yustinus dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Oki Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan sesama menggunakan kekerasan terhadap orang atau badan dan kekerasan yang menyebabkan luka. Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (9/9/2025).

Dalam tuntutannya tersebut, ia mengaku bahwa Oki Saputra dengan korban telah berdamai. Selain itu, terdakwa juga mengaku telah menyesali perbuatannya. Namun Kejari Jakpus tetap menuntut terdakwa agar dihukum 1 Tahun Penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Daru.

Berbeda dengan Oki Saputra, tiga terdakwa pelaku penganiayaan terhadap mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim hanya dituntut 3 bulan penjara tanpa adanya perdamaian. Ketiganya terdakwa tersebut bernama Alexander (mantan suami korban), Gunawan Tio dan Lina Salim (mantan mertua Korban).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP yang ancaman maksimalnya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gunawan Tio, Alexander dan Lina Salim masing-masing selama tiga bulan dengan perintah agar para terdakwa agar segera ditahan,” Kata Pratama Hadi Karsono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya diberitakan, Proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus kekerasan terhadap Aelyn Halim, yakni Gunawan Tio, Alexander, dan Lina Salim, menuai sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara hanya tiga bulan. Di balik tuntutan ringan ini, muncul dugaan adanya intervensi dari petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta.

Seorang sumber internal Kejaksaan, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa adanya campur tangan petinggi Kejaksaan agar tuntutan terhadap para terdakwa hanya tiga bulan penjara.

“Info di internal memang begitu. Perintah langsung dari Aspidum,” ujar sumber tersebut, Rabu (27/8/2025).

Tindak kekerasan terhadap Aelyn Halim yang berusaha menemui anak kandungnya tersebut terjadi pada 6 Februari 2022 di lobi Palem P1 Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa diduga melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan sesak napas, sebagaimana tercantum dalam visum resmi dari RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.

Namun, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (20/8/2025), JPU hanya menuntut para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara tiga bulan. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan mengingat adanya bukti rekaman CCTV, visum, dan keterangan sejumlah saksi.

Kejati DK Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rans Fismy sejak Jumat, 22 Agustus 2025. (Nando)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *