Dukung KEJAGUNG Banding, DPP KAMPUD: Vonis Perkara Suap Zarof Ricar Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

111

dutapublik.com, KOTA BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)—dengan hukuman 16 (enam belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam perkara gratifikasi/suap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025).

“Kami mendukung penuh langkah JPU Kejagung RI untuk mengajukan banding, karena vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhi hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa Zarof Ricar kami nilai masih kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd), sehingga belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Seharusnya, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal sebagaimana diatur, yaitu 20 tahun penjara, lalu ditambah sepertiga dari jumlah maksimum, sehingga hukuman yang layak adalah 26 tahun penjara,” ujar Seno Aji.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang relevan dalam perkara ini adalah concursus realis, yaitu sistem pemidanaan kumulatif dengan pemberatan, mengingat terdakwa terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp915.000.000.000,- (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA, yakni dari tahun 2012 hingga 2022. Gratifikasi tersebut diterima sebagai imbalan dalam mempermudah pengurusan perkara (makelar kasus), yang dilakukan secara berulang selama sepuluh tahun.

“Dengan demikian, Zarof Ricar telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana tersendiri,” tambahnya.

Selain menyampaikan dukungan, Seno Aji juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangani perkara gratifikasi mantan pejabat MA tersebut, meski proses hukum belum tuntas sepenuhnya.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang telah memutuskan bahwa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara. Uang dan emas tersebut dikumpulkan oleh terdakwa dari sejumlah perkara sebagai makelar kasus. Fakta ini terungkap dalam persidangan, termasuk catatan nomor-nomor perkara yang terkait, dan harus diusut lebih lanjut karena tindak pidana gratifikasi melibatkan baik pemberi maupun penerima suap,” pungkas aktivis yang dikenal bersahaja ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Zarof Ricar telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi, termasuk terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” lanjutnya.

Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.

(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *