dutapublik.com, MAJALENGKA – Nampak satu excavator dan mobil dumptruck sedang menunggu muatan galian tanah merah yang berlokasi Blok Cinyontrol Desa Karayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Diduga kuat berdasarkan investigasi di lapangan galian tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah baik desa maupun dinas terkait.
Saat tim awak media memasuki di area galian tersebut diduga sang pemilik galian itu lari dan sulit untuk diwawancarai oleh tim awak media dutapublik.com, Sabtu (19/8/2023).
Di tempat berbeda tim awak media mengkonfirmasi terkait perizinan galian tersebut kepada Kuwu Karayunan, Diding Ahyadi. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin apapun terkait galian tanah di Blok Cinyontrol.
“Ya saya kalau untuk perizinan (galian-red) saya tidak memberikan izin,” ujarnya secara singkat.
Sementara itu terduga pemilik galian tanah merah berinisial KK tidak menjawab permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan.
Perlu diketahui bahwa galian tanah merah berdampak buruk bagi lingkungan berdasarkan kajian-kajian ilmiah yang sudah ada, diantaranya mengganggu kehidupan organisme tanah pada lapisan paling atas, pemadatan tanah, pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan hilangnya keanekaragaman hayati. (Asep Surahman)



