dutapublik.com, KARAWANG – Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam membangun dan menciptakan generasi penerus bangsa yang bermartabat dan berkualitas. Tanpa pendidikan yang baik dan bermutu, hasil lulusan tentu akan terdampak. Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, sekolah harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga pendidik yang profesional.
Guru menjadi elemen penting dalam dunia pendidikan. Secara keseluruhan, guru berperan dalam membentuk karakter bangsa, mengembangkan potensi siswa, serta bertindak sebagai pembimbing dalam berbagai aspek kehidupan.
Besarnya peran guru seharusnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan yang diterima. Namun hingga kini, kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata layak. Tidak mengherankan apabila banyak guru honorer dan tutor PKBM mengambil pekerjaan tambahan untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
Penghasilan guru honorer dan tutor PKBM setiap bulan sangat timpang dibandingkan dengan guru yang telah berstatus ASN. Dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan, kondisi ekonomi sebagian guru honorer dan tutor PKBM tergolong memprihatinkan.
Situasi tersebut membuat sebagian guru honorer terpaksa merangkap pekerjaan. Namun, tanpa disadari, rangkap jabatan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Hal ini dialami Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Dari dugaan tersebut, disebutkan terjadi kerugian negara sebesar Rp118 juta selama lima tahun masa jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, guru honorer dinilai sebagai pejuang pendidikan yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain, persoalan hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum. Sebagian masyarakat menilai masih terdapat kesenjangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pejabat yang terlibat kasus besar. Ungkapan bahwa hukum “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” pun kembali mencuat di tengah opini publik. (Endang Andi)






