dutapublik.com, KARAWANG – H. Damung, calon kades Lemahmukti Kecamatan Lemahabang nomor urut 2 membantah lakukan politisasi dalam dugaan penganiayaan terhadap Waisan, yang disebut sebagai tim pemenangan calon kepala desa (Cakades) H. Acan nomor urut 1 di Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut merupakan insiden yang terjadi ketika suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) semakin menghangat.
“Tidak ada politisasi dalam kejadian ini. Ini murni insiden spontan yang terjadi ketika suasana Pilkades semakin menghangat,” ujar H. Damung dalam klarifikasinya.
Terkait nama Ulis Yadi yang disebut sebagai salah satu pelaku penganiayaan menurut H. Damung bahwa benar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Damung menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah berhenti dari jabatannya sejak 5 Oktober 2026.
“Ulis Yadi sudah berhenti sejak 5 Oktober. Jadi, sekarang statusnya masyarakat biasa, bukan lagi perangkat desa. Karena itu, menurut saya, dia tidak lagi terikat aturan netralitas aparatur desa dalam kapasitas jabatannya yang dulu,” tegasnya.
H. Damung juga menyayangkan langkah calon kepala desa H. Acan yang dinilainya seolah membiarkan persoalan tersebut langsung dilaporkan ke polisi, tanpa terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya menyayangkan persoalan ini langsung dibawa ke polisi. Seharusnya bisa dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sepanjang memang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap H. Damung.
H. Damung menduga jika H. Acan diduga ikut menunggangi kasus ini untuk kepentingan Pilkades. “Jangan sampai masyarakat jadi korban, saya menghimbau H. Acan jangan korbankan masyarakat Lemahmukti demi kepentingan pribadinya,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan politisasi dan meminta agar kejadian tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan kepentingan politik salah satu calon kepala desa.
Sebelumnya, tahapan Pilkades di Desa Lemahmukti diwarnai dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Waisan, yang disebut sebagai salah seorang anggota tim pemenangan calon kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Gebang Carang, RT 003/RW 005, Desa Lemahmukti. Saat itu, Waisan disebut sedang menikmati kopi sebelum didatangi tiga orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap dirinya.
Atas kejadian itu, Waisan bersama sejumlah rekannya mendatangi Mapolsek Lemahabang untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut. Laporan itu disebut telah diterima dengan nomor LP/B/X/2026/SPKT.
Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Sementara itu, H. Acan, calon kepala desa yang disebut dalam klarifikasi H. Damung, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari H. Acan mengenai pernyataan H. Damung maupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Waisan.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya hubungan antara insiden tersebut dengan dinamika politik Pilkades Lemahmukti.
Semua pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada kepolisian untuk menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Uya)






