dutapublik.com, TANGGAMUS – Antrian belanja minyak goreng terjadi di salah satu toko retail yang ada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus untuk mendapatkan minyak goreng. Konsumen harus punya nomor antrian konsumen untuk bisa membeli dua liter minyak goreng.
Demi mendapatkan dua liter minyak goreng, konsumen yang mayoritas merupakan ibu-ibu ini rela antri hingga pukul 20.30 WIB, Selasa (15/2). Tidak sedikit juga warga kecewa karena tidak mendapatkan nomor antiran.
Menurut Ati, salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut antrian cuma bisa membeli dua Liter saja tidak boleh lebih, dan juga harus punya nomor antri kalau tidak ada ada nomor antrian tidak dapat minyak goreng.
“Saya ikut antrian mau beli miyak goreng saya harus punya nomor antrian dulu baru bisa beli itu juga gak boleh lebih dari dua liter,” terang Ati
Ati merasa kecewa karena hanya untuk membeli minyak goreng harus ada nomor antrian.
“Saya harus dapat nomor antrian lebih dulu sedangkan saya gak tau kalau pakai nomor gitu, kalau udah ada aturan seperti ini ya mendingan pulang gak mungkin saya dapat beli pasti gak diperbolehkan,” jelas Ati dengan nada lemas.
“Saya kan gak tau kalau pake nomor antrian segala apa benar aturan baru beli minyak goreng harus ada nomor antri kayak di loket aja,” tutupnya.
Sementara di salah satu warung pengecer di Wonosobo untuk 1 liter minyak goreng dibandrol Rp21 ribu kalau beli 2 liter harganya mencapai 40 ribu.
Sebelulmnya Polri akan menindak tegas pihak yang bermain-main dengan harga minyak goreng dengan mengambil keuntungan pribadi. Begitupula para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi dipastikan bakal ditindak tegas. (Sarip)





