IMM Aceh Besar: Kenaikan BBM Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah

398

dutapublik.com, ACEH BESAR – Pemerintah Indonesia Resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, (3/9) tepatnya pukul 14.30 dini hari dan hampir di seluruh SPBU Indonesia ketentuan ini mulai diberlakukan.

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Besar M. Dwi Cahyo selaku ketua umum, menyampaikan sikap menolak kenaikan harga BBM.

Untuk diketahui kenaikan harga BBM ini pada jenis Pertalite dan Bio Solar yang mana kisaran harga untuk pertalite dari (7.650 ke harga 10.000/liter) dan Solar 5.150 – 6.800/liter.

Lalu, ia menyampaikan menolak tegas terkait kenaikan harga BBM bersubsidi yang sudah diputuskan pemerintah indonesia dan kita menilai hal tersebut mempertaruhkan nasib jutaan rakyat kecil/miskin bila harga BBM bersubsidi dinaikkan harganya. Seluruh sektor akan mengalami imbasnya apabila BBM dinaikkan.

“Maka dengan tegas kami IMM Aceh Besar menolak keras kenaikan harga BBM oleh pemerintah Indonesia. Kita menilai ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah dan pengabaian suara rakyat yang banyak menolak kenaikan BBM. Hal itu tidak wajar karena cenderung tidak memihak pada masyarakat kecil yang tengah kesusahan, apalagi kondisi ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 yang telah memperburuk ekonomi masyarakat rakyat Indonesia,” ucap Cahyo.

Selanjutnya, pihaknya akan konsolidasikan perihal ini dengan semua elemen mahasiswa dan ormawa untuk ikut serta menolak kenaikan harga BBM, dengan situasi dan keadaan saat ini jelas bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib rakyat kecil dan cendrung berpihak pada oligarki kekuasaan. Seharusnya perlu ada pengkajian yang komprehensif dari soal kenaikan BBM Ini.

Dikhawatirkan kenaikan harga BBM bersubsidi juga berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, ini jelas akan terjadi, dikarenakan tekanan dari kenaikan harga BBM.

“Maka dari itu kami menolak kenaikan BBM ini dan meminta kepada Pemerintah agar segera mengevaluasi dan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan,” tutup Aldi Sekbid Hikmah dan Kebijakan Publik PC IMM Aceh Besar. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *