dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku pihaknya mendapatkan informasi terkait masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung saat menerima audiensi KPPU dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Rabu 7 Februari 2024.
“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” Kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Burhanuddin, tugas antara kedua lembaga tersebut sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah.
“Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” ucap Burhanuddin.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan sejauh ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM Datun) telah membantu pihaknya menyelesaikan sebanyak 12 perkara.
Bahkan Fanshurullah Asa mengaku, KPPU saat ini memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsinya ke depannya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas ST Burhanuddin dalam menutup audiensi. (Nando)


