dutapublik.com – JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (milik keluarga Soeharto) ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.
Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementsetneg mengatakan TMII juga akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.
“Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Mensesneg Pratikno, dikutip dari Antara Rabu (7/4/2021).
Pengelolaan TMII akan diambil alih oleh Kemensetneg setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.
Selama 44 tahun terakhir TMII menjadi aset negara di bawah Kemensetneg yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .
Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, ujar Pratikno, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.
“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Mensesneg Pratikno. (uya)