dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra kembali menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kedua saksi tersebut Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah, merupakan anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.
Namun, JPU Andri mengaku tidak mendalami informasi mengenai kondisi terdakwa yang diduga sedang mabuk saat berada di tempat hiburan malam. Ia menegaskan, kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan kemungkinan JPU menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.
Menurut Andri, pihaknya belum berencana menghadirkan Eko. Ia menjelaskan penyidik tersebut tidak tercantum dalam daftar saksi dan keterangannya tidak diperlukan apabila keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan dinilai sesuai dengan BAP.
“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.
JPU mengatakan siap menghadirkan Eko jika diperintah oleh Majelis Hakim. Menurut Andri, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan merupakan ranah praperadilan, dan hal tersebut sudah pernah diajukan oleh terdakwa namun permohonannya di tolak.
Dalam kesempatan itu, Andri mengaku, pihaknya berencana menghadirkan saksi dari pihak bank untuk memastikan apakah uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut masuk ke rekening terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Atas perbuatannya Bangun dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 18 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank. (Nando)






