JPU Kasus Trading Fahrenheit Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Eksekusi Barang Bukti

190

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ dan Pengacara terpidana Hendry Susanto terkait kasus Trading Fahrenheit sebagai tersangka kasus gratifikasi dalam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKJ, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yang dimana para tersangka berinisial AZ yang merupakan mantan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dan dua kuasa hukum Hendry Susanto berinisial BG dan OS.

“Terhitung tanggal 24 Februari 2025 penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap dalam eksekusi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum di kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” Kata Patris di kantornya, Kamis, (27/2/2025).

Menurutnya, kasus tersebut berawal pada tanggal 23 Desember 2023, tersangka AZ melakukan eksekusi terhadap barang bukti dalam kasus Trading Fahrenheit bodong dengan tersangka Hendry Susanto, senilai Rp. 61,4 Milir.

Namun, dalam melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian kepada para korban kasus Trading Fahrenheit, JPU AZ dan dua pengacara Hendry Susanto diduga melakukan manipulasi untuk mengambil keuntungan dan hanya mengembalikan uang senilai Rp 23 Miliar.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Driver Ojek Online Ditangkap Di wilayah Hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru.

“Sebagian diantaranya, dari Rp. 61, 4 Miliar ini diserahkan kepada JPU AZ. Dengan tujuan bahwa kedua orang penasehat hukum ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp 17 Miliar yang dikembalikan melalui OS,” ucap Patris.

Patris menjelaskan, uang senilai Rp 17 Miliar tersebut kemudian dibagi dua antar pengacara Hendry dengan JPU AZ senilai Rp 8,5 Miliar. Selain itu, ia mengaku, para tersangka juga melakukan manipulasi terhadap uang senilai Rp 38,6 miliar oleh tersangka BG sebesar Rp 6 Miliar.

“Dan dari Rp 6 Miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ,” tambahnya.

Uang yang diterima Jaksa AZ tersebut, Lanjut Patris, juga dibagi-bagi dilingkungan Kejari Jakbar yang diantaranya sebagian di transfer ke salah satu honorer dan beberapa Oknum Jaksa dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ia menambahkan, saat ini, AZ telah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejari Landak, Kalimantan Barat. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Jaksa yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Madina Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Berat Pakai Senapan Angin

“Mengenai Jumlah Jaksa yang menerima itu masih dalam proses pemeriksaan. Karena biasa dalam pemeriksaan ada yang menuduh, ada yang mengelak. Ini kami untuk bisa mempublikasi ini harus melalui proses penyidikan dulu,” sambungnya.

Selain itu, Patris mengaku, mantan JPU AZ saat ini juga sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan terkait dengan pelanggaran disiplin. Mantan Jaksa Kejari Jakbar tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Februari 2025 dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap BG sebagai tersangka dan langsung di tahan. Sedangkan untuk OS, ia menghimbau agar menyerahkan diri karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

“Terhitung tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dua orang penasehat hukum BG saat ini sudah kami periksa sebagai tersangka, dan kepada saudara OS kami Himbau untuk segera menyerahkan diri,” Pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *