Jumlah Barang Bukti Berubah-ubah, Pengamat Hukum Minta Hakim Teliti Berat Sabu

241

dutapublik.com, JAKARTA – Barang bukti narkotika jenis sabu yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam berkas tuntutannya berubah-ubah. Hal itu terjadi dalam perkara nomor 350/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Muh Andriansyah Bin Cahyadi Irawan.

Salah seorang Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya meminta hakim untuk mengkroscek kembali jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu yang digunakan oleh JPU dalam persidangan untuk menjerat terdakwanya.

“Bila terjadi perbedaan atas jumlah, jenis dan berat barang bukti berupa Narkoba dalam berkas perkara dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan terhadap terdakwa, maka menjadi kewenangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk melakukan cross chek perbedaan atas jumlah/jenis/berat dari barang bukti berupa Narkoba,” kata Pengamat Alexius Tantrajaya saat konfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, majelis hakim harus teliti dalam memeriksa jumlah barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan. Hal itu dapat dilakukan pada saat pemeriksaan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selain itu, ia menambahkan, hakim juga melakukan kroscek jumlah barang bukti yang dilampirkan oleh JPU dengan berita acara penyitaan yang terlampir di dalam berkas perkara dari penyidik kepolisian.

“Majelis Hakim didalam persidangan ketika memeriksa saksi penyidik Polri yang melakukan proses hukum terhadap terdakwa, mengenai adanya perbedaan jumlah/jenis/berat dari barang bukti Narkoba yang disita dengan yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, dengan melakukan pemeriksaan konfrontasi langsung antara saksi dari penyidik perkara dari Polri dengan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan barang bukti Narkoba yang diajukan di persidangan sebagai barang bukti perkara,” Ungkap Alexius.

Jika barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh penyidik berbeda dengan barang bukti yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, maka, Alexisius melanjutkan, hakim harus membuka kasus tersebut hingga menemukan siapa yang bertanggung jawab atas kurangnya barang bukti.

“Kewajiban Majelis Hakim harus mengungkapkannya, siapa yang paling bertanggung-jawab atas selisih tersebut, untuk bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum atas berkurangnya barang bukti perkara berupa Narkoba tersebut,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, kompak menutup informasi terkait dugaan selisih jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dilampirkan oleh anak buahnya dalam kasus tersebut.

Sejak dikonfirmasi pada hari Selasa, 22 Juli 2024, Kajari Jakpus, Syafrianto Zuriat Putra hingga saat ini enggan memberikan informasi terkait dugaan perhitungan barang bukti tersebut. Hal yang sama juga dilakukan oleh anak buahnya, Kasipidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin sejak dikonfirmasi pada hari Senin, 21 Juli 2023 hingga saat ini tidak memberikan informasi apapun.

Sebelumnya, JPU Wilhelmina Manuhutu menuntut terdakwa Muh Andriansyah Bin Cahyadi Irawan 8 tahun penjara pada Hari, Rabu 17 Juli 2024, dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 buah plastic klip di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,3 gram kode A, 1 buah plastic klip di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 gram Kode B.

Kemudian, 1 buah plastic klip di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,3 gram Kode C, 1 buah plastic klip di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 gram Kode D, dan 1 buah plastic klip di dalamnya terdapat 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,4 gram Kode E.

Namun, JPU mengaku dalam tuntutannya tersebut, jumlah neto barang bukti dalam perkara tersebut Lebih Kurang 4,3626 gram yang diberi nomor barang bukti 0864/2024/NF sampai dengan 0868/2024/NF atau sesudah dilakukan pemeriksaan Laboratorium menyisakan kristal warna putih dengan berat neto Lebih Kurang 4,3086 gram.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *