Kabid Humas Polda Banten Update Tindak Lanjut Laporan Kejari Serang Terhadap MD

377

dutapublik.com, SERANG – Terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr MD tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan tindak lanjut proses perkara.

Shinto mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota.

Baca Juga:  Penuh Kesan, Kabid Humas Polda Banten Kunjungi Tribun Banten Di Akhir Jabatan

“Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada (03/01),” ucap Shinto. 

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” terang Shinto.

Baca Juga:  Jaga Ketertiban, Personel Pos Yan Modern Polres Serang Gatur Lalin Ops Ketupat Maung 2022

Terakhir Shinto mengatakan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” tutup Shinto (Jepri).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *