Kabid Kelautan Dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pengunduran Diri Pejabat Terkait

106

dutapublik.com, JAKARTA  – Berdasarkan riset yang pernah dilakukan sebuah media nasional, tidak kurang dari 86 persen wartawati di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual maupun non-seksual oleh narasumber, khususnya laki-laki, saat menjalankan tugas jurnalistik. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya ketimpangan relasi kuasa antara narasumber dan jurnalis, serta rendahnya kesadaran moral sebagian narasumber, termasuk di kalangan pejabat publik.

Kondisi tersebut diduga terjadi pada seorang jurnalis perempuan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Wartawati berinisial LY melaporkan telah mengalami dugaan pelecehan oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, berinisial SK, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kota Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan perilaku tak pantas dari pejabat publik tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam sikap, ucapan, maupun tindakan.

“ASN diseleksi dengan ketat, termasuk dari sisi moralitas dan perilaku sehari-hari. Tujuannya adalah agar mereka menjadi panutan dan mampu memberi tuntunan hidup yang baik kepada masyarakat,” ujar Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, kepada media ini, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut pengakuan LY kepada Wilson, ia telah beberapa kali menerima ajakan yang tidak pantas dari SK, yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap dirinya sebagai perempuan dan sebagai jurnalis. LY yang dikenal sebagai seorang muslimah berhijab menolak semua ajakan tersebut.

Atas dasar itu, Wilson mendesak agar SK mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala bidang dan, jika terbukti bersalah, diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. “Sangat tidak layak seorang pejabat yang dibiayai oleh uang rakyat bersikap amoral terhadap warga, apalagi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas,” tegas Wilson.

Ia juga meminta aparat penegak hukum di Polres Kota Sorong untuk memproses laporan LY secara profesional dan transparan. “Saya berharap laporan LY ditangani secara serius dan tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang diduga melecehkan martabat perempuan, apalagi dilakukan oleh pejabat negara,” katanya.

Selain itu, Wilson mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk segera mengevaluasi pejabat yang bersangkutan. Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum yang mencoreng nama baik institusi.

“Rakyat sudah cukup berat menanggung beban hidup, jangan ditambah dengan perilaku pejabat yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sudah selayaknya diganti dengan sosok yang lebih berintegritas dan bermoral,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Identitas lengkap korban dan terduga pelaku disamarkan untuk menjaga privasi dan kepentingan hukum. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *