dutapublik.com, TANGGAMUS – Lagi-lagi ditemukan Bendera Merah Putih robek, kusam dan buram berkibar di Kabupaten Tanggamus. Kali ini bendera semacam itu ditemukan di depan Kantor Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya dengan banyaknya ditemukan Kantor Instansi Pemerintah yang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek, kusam dan buram seperti halnya gedung sekolah, Kantor Pekon dan Kantor Dinas, kini giriran Kantor Kecamatan yang ditemukan tetap kibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.
Menurut Cecep selaku penjaga Kantor Kecamatan Kota Agung, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bendahara Kecamatan dan Camat Suherlan.
“Pak Camat sudah perintahkan ke bendahara untuk mengganti bendera tapi kata bendahara bendera di pasar kecil-kecil gak ada yang besar,” terang Cecep pada Senin (16/5).
“Memang benar waktu pak Camat ngomong sama bendahara saya saksinya, Camat meminta bendahara cepat mengganti bendera tapi itu tadi bendahara bilang gak ada yang besar gak pantes juga kalau bendera kecil dipasang di kantor gak masuk katanya harus yang besar.”
Lanjut Cecep, sebelumnya sudah ada dua media yang meminta untuk menurunkan bendera, lalu ia turunkan, dan juga pendapat media juga lain+lain ada yang berpendapat ketimbang pasang bendera kecil mending dikibarkan saja bendera yang sobek itu dengan alasan tidak bagus kalau Kantor benderanya kecil.
“Iya saya sudah berapa kali aja ngomong sama bendahara, sama Camat juga pernah dan Camat juga sudah berapa puluh kali bilang sama bendahara untuk beli bendera, Camat ngomong sama bendahara waktu itu saya sendiri saksinya tapi kembali lagi alasan nya bendahara gak ada yang besar bendera di pasar,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Peraturan yang sudah diatur Undang-undang oleh pada dasarnya sebagai warga negara yang baik wajib hukumnya untuk mentaati aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Padahal Undang-undangnya sangat jelas Udang udang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu tertuang dan diatur dalam Pasal 24 huruf C, dan Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah
Lalu untuk keberimbangan berita, pihak media dutapublik.com mencoba menghubungi Camat Kota Agung melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya. (Sarip)






