Kamanga Dua Tampilkan Kearifan Lokal Di Lomba Desa Dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulut

387

dutapublik.com, MINAHASA – Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Djefry Tangkulung, bersama Camat Tompaso Stenly David Umboh, Rabu (22/6) sore meninjau persiapan kegiatan lomba desa di Desa Kamanga Dua Kecamatan Tompaso yang dipercaya mewakili mengikuti penilaian lomba desa/ kelurahan tahun 2022 tingkat Provinsi Sulawesi utara.

Kadis PMD Djefry Tangkulung mengungkapkan Kabupaten Minahasa telah menyiapkan 1 desa dan 1 kelurahan pada Lomba Desa/Kelurahan tingkat Provinsi tahun 2022 termasuk Desa Kamanga dua

“Peninjuan pada Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2022 ini nantinya akan dihadiri langsung Kadis PMD Provinsi Sulut, dengan djadwal pagi penilaian di Kelurahan di Tondano sementara siangnya di Desa Kamanga Dua Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa,” tukas Tangkulung.

Sebelumnya Camat Tompaso Stenly David Umboh kepada wartawan media ini mengungkapkan sinergitas dan kepemimpinan Hukum Tua Lanny Mamesah dalam membangun desa patut diapresiasi apalagi pembangunan kemasyarakatan juga infrasruktur pesat dan nyata.

“Sosok Hukum Tua wanita Desa Kamanga Dua Tompaso Lanni F. Mamesah juga didukung oleh 9 desa yang ada di Kecamatan Tompaso, dimana sosok Hukum Tua Lanni F. mamesah adalah pekerja keras dan sangat memperhatikan akan kesejahteraan pambangunan kemasyarakatan di wilayahnya tersebut,” tukas Umboh.

Lanni F. Mamesah, Hukum Tua Desa Kamanga Dua mengungkapkan ia sangat bersyukur atas Penyertaan Tuhan karena Desa Kamanga Dua boleh masuk sebagai desa utusan kabupaten di tingkat Provinsi Sulut.

“Peran masyarakat juga perhatian Pimpinan dimulai dari Pemerintah kabupaten/kecamatan yang telah mendampingi serta mengarahkan menuju desa membangun pada kegiatan Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Sulut tahun 2022 juga diapresiasi banyak pihak,” ujar Lanny Mamesah Hukum Tua Desa Kamanga Dua.

Menjadi harapan dengan keikutsertaan Desa Kamanga Dua mewakili Kabupaten Minahasa pada ajang Lomba Desa tingkat Provinsi Sulut, tentunya siap mewujudkan kearifan lokal dalam Desa Membangun.

“Upaya membangun keunggulan desanya sesuai Amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan, bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana prasarana desa,” tandasnya. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *