dutapublik.com, TEBING TINGGI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) berencana akan membubarkan Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus, di Jalan Purnawirawan Nomor 01, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Sebab, pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus, sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Sumut nomor: Kw.02/7-a/BA.04/1358/KTR/2014, bahwa Raiman Oktoberlina, A.Md., sebagai ketua dan Tiensia Nora Intan, S.P., selaku Sekretaris sedangkan Johannes Rizki Cristianto, S.Pd., selaku Bendahara, disinyalir tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diterangkan dalam surat kementerian tersebut di atas.
Dimana, dalam surat keterangan Kanwil Kemenag Sumut dengan jelas menerangkan, pada poin/angka 5 huruf (c) yang berbunyi ‘setiap tahun Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus diwajibkan melaporkan perkembangannya ke Kanwil Kemenag Sumut. Sedangkan hurup (e) berbunyi ‘surat keterangan ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan setelah selesai dapat diperbaharui kembali’.
“Sejak tahun 2014 sampai sekarang pihak pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus tidak pernah melaporkan perkembangan persekutuannya. Bukan hanya itu, surat keterangan oleh kementerian terkait persekutuan yang berlaku hanya 1 tahun tidak pernah diperpanjang sejak dikeluarkan per tanggal 25 April 2014,” sebut Dr. Arnot Napitupulu M.Pd.K., Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Sumut, Senin 20 Desember 2021, di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Arnot mengatakan, pihaknya akan turun ke Tebingtinggi dalam waktu dekat ini, mencek langsung persekutuan itu. “Kalau pun akhir tahun 2021 ini saya tidak bisa, saya pastikan awal tahun 2022 saya akan turun kesana,” tegasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus di Jalan Purnawirawan 01, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumut, dibenarkan keberadaannya oleh Tiensia Nora Intan.
“Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus memang benar ada dan masih berjalan seperti biasanya. Kemaren tempat perkumpulan persekutuan kami di Jalan Purnawirawan. Karena ada keributan disana kami pindah ke Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi,” ucap Tiensia Nora Intan Sekretaris Pengurus Perkumpulan Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus.
Terpisah, Kepling Purnawirawan 01, Surya, ketika disinggung terkait Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus, tak membantahnya.
“Maaf pak, izin sebelumnya, misalkan bapak ngajak saya ketempat itu pun saya tidak bisa. Karena, kemaren saya dan pak lurah didampingi Babinkamtibnas sudah kesana, karena ada laporan keluarga jemaat yang ikut bergabung di persekutuan itu. Namun, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka memiliki izin dari Kementerian Agama,” ungkap Surya. (AViD/Opung)


