Kapolda Riau Tinjau Lokasi Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tegaskan Pengusutan Berbasis Scientific Crime Investigation

55

dutapublik.com, PELALAWAN – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang diduga dibunuh secara keji di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Kehadiran Kapolda Riau tersebut bertujuan memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.

Di lokasi kejadian, Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik serta nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, sejak peristiwa itu terjadi hingga Jumat malam (6/2/2026), dirinya menerima banyak pesan, masukan, kritik, bahkan kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa luar biasa yang menyayat rasa keadilan,” tegasnya.

Lulusan Akpol 1996 tersebut menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, serta kedua gading hilang. Temuan ini menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.

Kapolda Riau menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan SCI tersebut menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa pembunuhan gajah tersebut.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol. Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau. (N.H)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *