Kapolsek JR Sinaga Himbau Pemilik Apotik Tidak Edarkan Obat Sirup Dilarang Edar Oleh Kemenkes

453

dutapublik.com, MINAHASA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menginstruksikan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat sirup berbagai jenis untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius yang ditemui pada anak-anak.

Dilansir dari Instruksi Kemenkes RI, juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup. Melalui Instruksi yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta beberapa waktu.

Terkait hal ini, dari pantauan awak Media Sabtu, (29/10) bahwa Penjualan Obat Sirup dari beberapa jenis di Langowan dan Kawangkoan terpajang dan dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama jikalau Pemilik Apotek masih menjual semua jenis obat yang telah dilarang Pemerintah.

Kapolsek Langowan Iptu JR. Sinaga kepada awak media bertempat di Polsek Langowan menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dirinya menghimbau kepada pemilik Apotik yang ada di Kota Langowan Kabupaten Minahasa agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sambil menunggu instruksi selanjutnya.

Kapolsek Langowan Iptu JR. Sinaga, meminta para pemilik Apotek untuk tidak melanggar Instruksi Kemenkes terkait informasi mengenai Obat Sirup dari berbagai merek yang memberi dampak gagal ginjal terhadap anak sehingga bersama stkaholder terkait menjadi perhatian agar supaya mematuhi aturan dari Pemerintah yang ada. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *