Duta Publik

Kasat Narkoba Polres Madina Bantah Anggotanya Lakukan Penggeledahan Tanpa SOP

152

dutapublim.com, MADINA – Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Irwan, SH., MM membantah anggotanya melakukan penggeledahan tanpa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

pada salah satu rumah diduga bandar narkoba di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Bantahan atau klarifikasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Irwan, SH., MM atas video viral yang dibagikan di akun Tiktok bernama @muhammadsulaimanh34, seorang kuasa hukum Suriadi, diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Ampung Padang.

Irwan menerangkan, pada saat melakukan penggeledahan di rumah diduga bandar narkoba tersebut aparat di dampingi oleh Kepala Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, dan kata Irwan ini adalah suatu bukti bahwa penggeledahan pada waktu itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasat Narkoba Polres Madina mengklasifikasi terhadap video viral yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024. Di mana, tim Satnarkoba bersama Polsek Batang Natal Polres Madina melakukan penggeledahan rumah diduga pelaku bandar narkoba.

“Kami dari tim Satnarkoba telah melakukan SOP dan kami juga telah didampingi oleh kepala desa untuk melaksanakan penggeledahan pada saat itu ke rumah yang diduga bandar narkoba,” jelas AKP Irwan.

Di sisi lain, Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa saat itu, pihaknya tengah melakukan Operasi Anti Narkotika (ANTIK) yang sifatnya tertutup tanpa melakukan sosialisasi.

“Operasi Antik sifatnya mengejar dan menangkap pelaku narkoba. Jadi pelaku yang kita duga akan kita kejar tanpa harus melakukan sosialisasi,” Terang Irwan kembali sambil mengatakan pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, pihaknya juga telah berhasil menangkap pelaku bandar beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu di Desa Parlampungan Kecamatan Batang Natal dengan inisial pelaku bernama S seorang laki-laki berusia 47 tahun merupakan warga Desa Parlampungan dengan rincian barang bukti yang ditemukan adalah; Sabu seberat 3,77 Gram, alat hisab sabu, tiga unit Handphone dan uang tunai Rp. 5,9 juta diduga hasil penjualan narkoba.

“Meski di rumah diduga bandar narkoba di Ampung Padang tidak ditemukan barang bukti, namun sepekan berikutnya kita berhasil tangkap bandar narkoba beserta barang bukti di Parlampungan. Desa yang berbeda tapi dalam satu Kecamatan,” tambahnya.

Sikap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dan Polsek Batang Natal dalam menangkap pelaku narkoba juga mendapat respon dan dukungan positif dari tokoh masyarakat di desa tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat itu meminta Polisi jangan gentar dalam memberantas narkoba di desa mereka hingga tuntas.

“Kami tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum Polres Madina dan Polsek Batang Natal untuk memberantas narkoba di Desa Ampung Padang,” ucap seorang tokoh masyarakat Ampung Padang didampingi puluhan tokoh lainnya.

“Selama ini kami resah akan keberadaan bandar narkoba di Desa Ampung Padang. Terima kasih pak Polisi, maju terus berantas narkoba,” demikian pernyataan tokoh dan elemen masyarakat Ampung Padang.

Dikutip dari postingan video di Akun Tiktok @muhammadsulaimanh34 menjelaskan dirinya sebagai kuasa hukum Suriadi resmi melaporkan oknum-oknum polisi di Propam Polda Sumatera Utara.

Sulaiman didampingi istri Suriadi di Polda Sumut menjelaskan mereka telah melaporkan 9 orang polisi dari Polres Madina dan Polsek Batang Natal.

9 oknum polisi tersebut dilaporkan akibat melakukan penggeledahan tanpa sehelai dokumen apapun. Sulaiman menyebut ibu tersebut sebagai pemilik rumah merasa keberatan karena rumah tersebut seakan tidak berpenghuni seperti di dalam hutan.

“Kami jauh hari ini ke Polda Sumatera Utara dari Mandailing Natal. Artinya butuh perjuangan di mana tindakan hukum ini tidak dapat dibiarkan. Kami hari ini resmi melaporkan ke Polda Sumatera Utara,” kata pemilik akun Tiktok tersebut.(tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!