Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Alip Diduga Palsukan SK BHP Pekon Sukamerna

404

dutapublik.com, TANGGAMUS – Adi Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Alip, diduga palsukan SK Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP) Pekon Sukamerna, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Karena merasa dirugikan Suparta akan tempuh jalur hukum, Senin (31/10).

Kepala Pekon Sukamerna, Arnol Sukarno, membenarkan adanya SK BHP ganda ia dan warga bingung, lantaran sepengetahuan mereka Ketua BHP atas nama Hendryawan Syah, bukan Suparta.

Menurut Arnol ada SK Ganda yang dikeluarkan Adi selaku Kasi Kecamatan Gunung Alip. “SK ganda tersebut, baru saya ketahui, makanya saya pertanyakan ke PMD Kabupaten, tujuannya untuk memastikan keaslian SK Ketua BHP tersebut sebab sepengetahuan kami sebagai pemerintah Pekon beserta warga, Ketua BHP adalah Hendryawan Syah, sementara untuk Wakil Ketuanya Suparta,” beber Arnol.

Lanjut, Arnol dalam penjelasannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gunung Alip, Adi memberikan SK Ketua BHP yang berbeda dengan Arsip yang ada di Pekon Sukamerna. “Atas hal inilah yang membuat bingung pihak Pekon dan warga. Maka kami pertanyakan ke Kasi Pemerintahan itu lah kejelasan SK ganda Ketua BHP.”

“Saat kami pertanyakan ke Kasi Pemerintahan beliau mengatakan kepada kami, SK BHP yang asli atas nama Ketua Suparta. SK BHP atas nama Ketua Hendriawan Syah palsu maka itu, saya pertanyakan lagi kebenarannya ke pihak PMD Kabupaten. Sebab diduga yang merubah dan mengeluarkan SK BHP diduga palsu itu, dibuat oleh Kasi Pemerintahan Adi,” ungkapnya.

Di waktu terpisah, Kepala Bidang Tata Pemerintahan Pekon, Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Catur Gunawan, membenarkan nama Suparta sebagai Ketua BHP Pekon Sukamerna sedangkan Hendriwan Syah adalah Wakil Ketua BHP.

“Jadi apabila di arsip Pekon Sukamerna adalah Hendriawan Syah Ketua BHP nya, mungkin saja itu sudah dirubah. Adapun ada perubahan itu melalui proses dan melalui tahapan tahapan. Arsip BHP yang ada di PMD, Ketuanya Suparta,” ungkap Catur.

Disisi lain, Suparta yang dinyatakan dalam SK sebagai Ketua BHP, mengaku dirinya adalah anggota BHP dan merasa dirugikan, termasuk soal tunjangan. “Sampai saat ini, saya adalah anggota BHP bukan sebagai Ketua. Dengan adanya SK ganda ini, saya merasa tertipu dan dirugikan. Adanya SK dengan Ketua BHP Hendriawan Syah, akan saya lanjutkan ke ranah hukum,” egas Suparta. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *