Kasi Perumahan Dinas PRKP Karawang Diduga Gencet Rakyat Miskin Penerima Manfaat Rp60 Ribu Per Unit

1148

dutapublik.com, KARAWANG – Program pro rakyat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nama Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) merupakan program unggulan Gubernur Ridwan Kamil. Namun sayang sekali niat Gubernur untuk memberikan rumah yang layak huni kepada warganya ternyata dijadikan bahan bancakan dan bahan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang mengelola anggaran tersebut di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. 

Salah satunya diduga terjadi di Kabupaten Karawang dimana Provinsi Jawa Barat mengalokasilan Rp40 miliar lebih untuk sekitar 2.200 unit perbaikan rutilahu. Dalam perjalanannya patut diduga EK inisial dari Kasi Perumahan Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Karawang menggencet penerima manfaat dengan tarif Rp60 ribu per unit. 

Baca Juga:  Nasib PMI (107): WNI Pegawai Syarikah Buraidah Al Gasim Diduga Rampas Hak Komunikasi Dan Perlakukan PMI Layaknya Budak Belian

“Kasi (EK) minta Rp60 ribu untuk biaya penarikan KK KTP dari penerima manfaat perbaikan rutilahu,” ucap salah satu Fasilitator Program Perbaikan Rutilahu yang masih aktif bekerja hingga saat ini kepada dutapublik.com, Minggu (15/8).

Selain itu kata Fasilitator yang di SK kan Pemprov Jabar ini, EK juga patut diduga terlibat dalam pemerasan Rp1,5 juta per unit dari material yang menjadi rekanan dalam program ini. 

“Pas turun material ke penerima manfaat, EK juga ikut serta minta Rp1,5 juta per unit ke toko bangunan yang menjadi mitra,” ujarnya. 

Baca Juga:  3 Kali Beraksi, Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Sementara itu Kasi Perumahan Dinas PRKP Karawang, EK belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran kasus di atas hingga berita ini dipublikasikan. 

Perlu diketahui Program Perbaikan Rutilahu di Karawang mengelola sebanyak 2330 unit rutilahu. Jika saja EK menerima uang Rp60 ribu x 2330 unit maka EK berpotensi mendapat cuan sebesar Rp139,8 juta. Lalu jika saja toko bangunan dipatok harus membayar Rp1,5 juta per unit kepada EK dan komplotannya maka potensi uang yang bakal diterima mencapai Rp3,495 miliar. (uya) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *