dutapublik.com – BEKASI Sebelumnya seperti dikutip dari media online swaranasionalpos.com bahwa seseorang yang mengaku bernama Eben merasa tanah sawahnya seluas 4400 meter di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi telah diserobot dan dirusak oleh gabungan LSM yang terdiri dari LSM Ikapud Nusantara, LSM Laskar NKRI, Ormas Gibas, Ormas Garda Pasundan, dan Ormas BPPKB Banten.
Dalam keterangannya, Eben mengaku telah mempunyai bukti surat-surat jual beli dan AJB kepemilikan tanah tersebut, yang dia beli dari Ibu Isah binti Tirun.
Sementara itu, Iman selaku Sekjen LSM Ikapud Nusantara DPC Pebayuran menegaskan pihaknya bersama 4 LSM yang lain tidak pernah melakukan penyerobotan dan perusakan tanah yang diklaim milik Eben.
“Kami tidak pernah nandur di sawah Eben. Nyabut tanduran Eben juga tidak pernah,” ucap Iman kepada dutapublik.com, Senin (12/7).
Gabungan LSM kata Iman memang sengaja memasang 5 bendera LSM sebagai penanda dalam rangka pengawasan tanah sawah bermasalah yang diduga dilakukan oleh 3 jongos (Lurah Atif, H. Hisyam dan H. Sholeh) 5 Perusahaan Modal Asing (PMA).
“Kami pasang bendera 5 Lembaga yaitu LSM Ikapud Nusantara, Garda Pasundan, LSM Laskar NKRI, Gibas dan BPPKB Banten sebagai tanda bahwa sawah tersebut dalam pengawasan kami. Adapun sawah yang diakui milik Eben sawah yang mana, selama ini kami memasang bendera LSM hanya di sawah bermasalah bukan di sawah milik orang yang sudah jelas kepemilikannya,” ungkapnya. (uya)





