dutapublik.com, KARAWANG – LSM Ikapud Nusantara salah satu NGO di Kabupaten Bekasi yang fokus mengawal kebijakan Presiden Jokowi dalam pemberantasan mafia tanah kembali menyoroti kasus pembebasan lahan untuk proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Melalui Kepala Bidang Investigasi DPP LSM Ikapud Nusantara, A. Tatang Robert beberapa temuan pidana sudah diinventarisir olehnya dan tim sebagai bahan untuk melakukan pelaporan kepada pihak aparat penegak hukum.
Salah satu yang kini disorot oleh Robert adalah adanya dugaan penjualan bantaran sungai Citarum pada saat pemebebasan lahan Meikarta oleh sejumlah oknum jongos 5 PMA (Perusahaan Modal Asing) yang berperan dalam kegiatan ini.
“Saya sebut mereka para oknum penjual bantaran sungai Citarum adalah para jongos 5 PMA. Para jongos ini terdiri dari level kakap hingga ecek-ecek. Mereka diduga mengelabui pemilik modal dengan menjual tanah bantaran sungai demi meraup untung besar,” ujar Robert kepada dutapublik.com, Jumat (8/10).
Masih kata Robert para jongos dari berbagai level ini berkolaborasi menjual bantaran sungai seolah-olah tanah tersebut adalah tanah milik warga yang menjual lahan kepada Meikarta. “Jadi modusnya luas tanah milik warga yang dekat bantaran sungai disambung dengan bantaran sungai. Misalnya luas asli tanah warga 1000 meter karena adanya permainan menjadi 1200 meter ditambah tanah bantaran di nomor Letter C yang sama,” ucapnya.
Robert mengaku tidak akan segan melaporkan siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan oknum jongos kelas ecek-ecek sekalipun akan ia laporkan demi keadilan. “Jadi buka tega tidak tega, pelaporan ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi siapapun,” ujarnya.
“Semua bukti sudah kami kumpulkan. Tinggal tunggu waktu yang tepat untuk melaporkan para oknum,” pungkasnya.
Perlu diketahui pembebasan lahan Meikarta di Kecamatan Cikarang Timur dan Pebayuran saat ini mangkrak karena ditemukan sejumlah masalah baik itu soal perpajakan, administratif dan pidana yang belum diselesaikan oleh pihak investor. (iwan ridwan)





