Audit BPK : Disdikpora Karawang Harus Kembalikan Sekitar Rp100 Juta Uang Kelebihan Bayar Di Sejumlah Proyek

819

dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterbitkan tahun 2021 telah ditemukan beberapa pekerjaan yang mengalami kelebihan pembayaran di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Laboratorium, dan Perpustakaan yang semuanya dikerjakan di tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil temuan BPK, untuk total temuan atas pekerjaan yang mengalami kelebihan pembayaran di Disdikpora Kabupaten Karawang terdapat 12 pekerjaan dengan nilai uang yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Seratus Juta (100 juta) rupiah lebih.

Sesuai dengan ketentuan, BPK memberikan waktu 60 hari dari mulai laporan hasil pemeriksaan tersebut dikeluarkan agar Disdikpora Karawang mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Asep Junaedi, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa dirinya mengaku sudah menindak lanjuti temuan BPK tersebut, dan ia pun mengarahkan untuk menghubungi kepala bidang terkait di Disdik.

Baca Juga:  SMPN 3 Jatisari Gelar MPLS Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

“Sudah ditindaklanjuti, dan silahkan ke bidang terkait untuk masalah bukti pembayarannya,” ulasnya.

Sementara itu saat redaksi coba melakukan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP. Namun sangat disayangkan para Kabid tersebut malah tidak memberikan jawaban sama sekali.

Sedangkan di tempat terpisah, aktivis A. Tatang Robert saat dimintai tanggapannya mengaku sangat miris dengan apa yang terjadi di Kabupaten Karawang, terlebih di Disdikpora yang mana saat ini menurutnya masih banyak terdapat gedung sekolah yang tidak layak bahkan hampir roboh.

“Saya sangat miris dengan keadaan di Disdikpora Kabupaten Karawang, saat ini masih banyak terdapat gedung-gedung sekolah yang tidak layak bahkan hampir roboh,” ungkapnya.

Ditambah lagi, lanjut Tatang, ada temuan hasil pemeriksaan BPK yang mana Disdikpora Kabupaten Karawang harus mengembalikan kelebihan bayar kepada kas daerah.

Baca Juga:  Dapur SPPG Sukasari Disorot, Korcam Purwasari Layangkan Teguran soal IPAL hingga Standar Bangunan Berita

Hal ini tentunya hanya menambah preseden buruk saja bagi Disdikpora Karawang. “Saya dengar kata rekan wartawan, Kadisdik bilang masalah temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti, tapi alangkah baiknya bukti pembayarannya ditunjukan agar tidak jadi berita dan pertanyaan publik,” ujar Robert, Jumat (8/10).

Jika benar sudah diselesaikan kata Robert harusnya bisa menunjukan buktinya. “Itu kan uang rakyat jadi rakyat perlu tahu kemana uang tersebut dan digunakan untuk apa, ini kan bagian dari keterbukaan publik,” ucapnya.

Lalu kata Robert, para Kabid jangan bungkam, jelaskan dan tunjukan kalau memang sudah diselesaikan. “Ini malah ga ada respon, apa perlu didemo seperti Kadis DLHK? kalian kan digaji untuk melayani, kerjakan tugas dengan benar sesuai fungsinya,” tegas Tatang. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *