Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (17), Korban Kebiadaban Lintah Darat, Warga Labansari Tanahnya Diduga Dijual Rentenir Ke Meikarta

1077

dutapublik.com, BEKASI – Misan bin Naman warga Dusun Rengas Sepuluh Rt 02/03 Desa Labansari Kec. Kedungwaringin Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban kebiadaban rentenir atas nama Atih. Misan saat ini harus kehilangan rumahnya karena diduga dijual Atih ke pihak Meikarta dalam rangka pengembangan kawasan komersil di Kabupaten Bekasi.

Keterangan Gambar 2: Bukti SPPT Tanah Milik Misan

Misan saat ditemui mengaku memiliki hutang Rp17 juta kepada Atih dan telah menyetorkan cicilan hutang selama sepuluh bulan, di mana per bulan ia harus menyetorkan uang Rp1,7 ke Atih tanpa bukti kwitansi dan hanya dicatat di pembukuan Atih.

“Setoran saya ke Atih gak ada orat oret nya. Paling tiap setor ditulis di pembukuan Atih,” ujar Misan, beberapa waktu lalu.

Saat itu kata Misan, usai setor cicilan hutang selama 10 bulan, ia kaget ketika menanyakan sisa hutangnya ke Atih. Saat itu Atih menerangkan ke Misan bahwa hutangnya sisa Rp42 juta lagi. Usai menerangkan sisa hutang Misan, Atih lalu meminta jaminan berupa girik tanah atas nama Misan yang di atasnya telah berdiri rumah Misan.

“Hutang saya masih ada 42 juta ke Atih. Saat itu saya berat untuk melunasi hutang lalu Atih minta jaminan surat tanah (girik) ke saya dan saya berikan,” ucapnya.

Selang beberapa waktu, Misan kedatangan Atih bersama Reza (suaminya) dan Biong/Calo dari Meikarta. Saat itu, Misan tidak bisa berbuat banyak dan langsung disuruh Atih untuk tanda tangan. 

“Usai tanda tangan, Atih cuma bilang rumah saya mau dijual ke Meikarta. Infonya tanah saya dijual Rp100 juta oleh Atih ke Meikarta sementara saya cuma dikasih Rp1 juta saja oleh Atih,” ungkapnya.

Saat penandatangan berkas yang disodorkan Atih, Misan menerangkan tidak satupun pihak Pemdes Labansari yang hadir.

Keterangan Gambar 3: Kosim Sekjen DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Sekjen DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Kosim yang saat ini fokus mengawasi penjualan lahan warga ke Meikarta yang diduga banyak melanggar aturan akan terus menelusuri dugaan penjualan tanah Misan secara sepihak oleh pihak rentenir ke Meikarta. Salah satunya ia segera menelusuri penjualan tanah yang diduga bermasalah ini ke pihak Pemdes Labansari.

“Saya tegaskan segera mengklarifikasi masalah penjuakan lahan Misan ke Kades Labansari untuk mengetahui kronologis versi Pemdes. Saya juga tegaskan tidak akan berhenti mengungkap sejumlah kejanggalan pembebasan lahan oleh Meikarta di Desa Labansari dan desa-desa lain,” pungkas Kosim.

Sementara itu, Atih terduga rentenir yang menjual tanah milik Misan hingga saat ini belum berhasil diklarifikasi. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *