Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (5), Ratusan Hektar Tanah Kas Desa Ludes Disikat Gerombolan Penjahat Berbaju Aparat

1463

dutapublik.com BEKASI – Ratusan hektar tanah titik sara atau boleh disebut tanah TKD (Tanah Kas Desa), yang teletak di 2 Desa terdengar kabar sudah habis terjual oleh oknum yang boleh dibilang sebagai Gerombolan Penjahat atau Pejabat Bangsat yang menggondol uang ratusan miliar hasil dari penjualan tanah titi sara tersebut.

Boleh dikatakan, Oknum Pejabat Bangsat tersebut Kebal Hukum. Karena, ironisnya pihak jajaran Dinas Pemda Kabupaten Bekasi terkesan Mandul, khususnya Instansi terkait di Bagian Aset Pemda yang patut diduga harus ikut dicurigai.

Pasalnya, kasus ini sudah mencuat beberapa tahun silam, namun hilang di ditelan Oknum Pejabat Bangsat bertaring tajam. Diketahui, hal tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, kasus tanah TKD Bekasi yang sekarang sudah habis dijadikan Bancakan oleh Oknum Gerombolan Pejabat Rampok. Sehingga, sampai di era Presiden Joko Widodo saat ini, kasus TKD Kabupaten Bekasi tidak kunjung ada penyelesaian untuk proses hukumnya.

Sementara, Oknum Gerombolan Sindikat Mafia tanah TKD tersebut, sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Bekasi.

Terkait hal itu, Ali Sopyan, selaku Divisi DPP Watch Relation of Corruption (WRC) yang berhasil diwawancarai oleh sejumlah awak media dengan tegas mengatakan, akan terus memburu kasus raibnya ratusan hektar tanah TKD yang berada di Sepuluh Desa yang merupakan bagian Aset Pemkab Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa jumlah TKD di 10 Desa tersebut mencapai ratusan hektar. Dintaranya terletak di Desa Setiamekar dan Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara.

Tanah Kas Desa yang berada di dua Desa tersebut, kata Ali Sopyan, kini sudah dibuat Bancakan oleh Oknum Gerombolan Mafia Tanah Kas Desa. Diduga keras, pihak Dinas Bagian Pencatat Aset Pemkab Bekasi ikut terlibat dengan raibnya ratusan hektar Tanah Kas Desa yang sudah banyak dikuasai oleh pihak Perusahaan Pengembang.

“Diminta pihak jajaran Polda Metro Jaya atau Kajati Jawa Barat dapat bertindak cepat untuk menyikapi kasus raibnya TKD Aset milik Pemda Kabuaten Bekasi,” tegas Ali Sopyan.

Lanjut Ali Sopyan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak Krimsus Polda Metro Jaya dan Kejati Jawa Barat, sesuai data-data yang ada di pihaknya.

“Selain itu, team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup pun siap bergabung dengan WRC, untuk menelusuri TKD yang terletak di 10 Desa lainnya,” pungkas Ali Sopyan. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *