Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

341

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr.Ketut Sumedina, dalam rilis tertulisnya.  Senin (03/04).

Baca Juga:  Mantan Petinggi Ormas Terlarang FPI Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Saksi yang diperiksa yaitu US selaku Manager Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2005 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Baca Juga:  Nasib PMI (89): PT Putra Timur Mandiri Cuma "Ngomong Doang" Soal Pemulangan TKW Ilegal Di Timur Tengah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. (K.3.3.1). (JK).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *