dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung. Acara ini digelar di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Selasa siang (3/6/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Kantor Cabang Bandar Lampung, M. Nuh, bersama tim pengawasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) bantuan hukum nonlitigasi, dengan tujuan mengoptimalkan kinerja bidang Datun dan mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan menegakkan kepatuhan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Bandar Lampung atas pencapaiannya sebagai Terbaik I (satu) dalam penanganan bantuan hukum nonlitigasi di wilayah hukum BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagihan Piutang Badan Usaha (PKBU) dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan potensi pemulihan sebesar Rp6.532.111.231. Melalui proses mediasi, Tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.355.210.654 atau sekitar 81,98 persen dari total potensi.
Adapun Tim JPN yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut antara lain Bambang Irawan, S.H., M.H. (Kasi Datun), Meilita Hasan, S.H., M.H., Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H., Togiana Febriyanti, S.H., M.H., Astri Wijayanti, S.H., M.H., dan Oktavia Mustika, S.H., M.H.
JPN Bidang Datun Kejari Bandar Lampung juga menggagas inovasi bertajuk “JAKA JAMSOS” (JPN Kawal Jaminan Sosial), sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inovasi ini tidak hanya mendampingi badan usaha terkait kepatuhan, tetapi juga membantu peserta dalam proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud sinergi dan integritas pelaksanaan tugas JPN demi kepentingan umum.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung lancar, tertib, dan khidmat.
(Sarip)


