Kejari Jakpus Bongkar Kasus Korupsi Pengelolaan PDSN Di Kominfo, Penyebab Kebocoran Data Penduduk Tahun 2024

201

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

“Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000,” kata Bani di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pengkondisian tersebut, lanjut Bani, dilakukan hingga tahun 2024 agar perusahaan yang sama memenangkan tender. Ia menambahkan, pengkondisian tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga PT AL dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan.

“Pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku, di tahun 2023 dan 2024 perusahaan tersebut kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan yang dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Tidak hanya itu, pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran juga tidak dimasukkan sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan kebocoran data diri penduduk Indonesia pada Juni 2024.

“Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ucap Bani.

Menurut Bani, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun PDN dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Atas kejadian tersebut, Bani mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.

“Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, Bani menjelaskan, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar dengan rincian, pada tahun 2020 nilai kontrak Rp 60.378.450.00, tahun 2021 nilai kontrak Rp 102.671.346.360, 2022 nilai kontrak Rp 188.900.000.000, tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *