Duta Publik

Search

       

Kejari Jakpus Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gula Di Anak Perusahaan PTPN

64

dutapublik.com JAKARTA –  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) pada periode tahun 2020 sampai dengan 2021.

Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kedua tersangka merupakan ES yang merupakan Direktur Utama PT KPBN dan tersangka yang berinisial DIA yang merupakan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT KPBN.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka inisial ES, 49 Tahun selaku Direktur Utama PT KPBN yang tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Transaksi Pembelian Gula antara PT KPBN dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) periode tahun 2020 sampai dengan 2021,” kata Safrianto di Kejari Jakpus, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, untuk tersangka DIA diduga tidak melakukan verifikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) dalam melakukan transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 571.860.000.000,-.

Kemudian lanjutnya, tersangka ES dan DIA dijerat melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG), Pasal 3 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan GCG dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER – 08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN.

“Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,-,” ucapnya.

Keduanya kemudian langsung dilakukan penahanan di tempat yang berbeda selama du puluh hari ke depan sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. Untuk tersangka ES di Lapas Klas IIA Salemba Jakpus. Sementara tersangka DIA ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakpus.

Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) group. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Hari Wibowo menjelaskan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) melakukan kerjasama pemebelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara antara tahun 2020-2021.

“Dimana PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara ini bergerak dalam bidang trading gula yang telah melakukan suatu kegiatan pembelian gula pada PT ATN Group, dimana pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yaitu, PT KPBN bersama PT ATN Group ini Telah melaksanakan pembelian gula, treding gula yang seakan-akan dipesan gula dalam jumlah tertentu namun kenyataanya fiktif,” kata Hari di Kejari Jakpus, Senin (9/10/2023). 

Hari menambahkan, terdapat sembilan kontrak kerjasama pembelian gula yang dilakukan oleh PT KPBN dengan PT ATN Group yang dimana dalam kesembilan kontrak tersebut tidak ada satupun pekerjaan yang diselesaikan. 

“Dan modus yang di pakai adalah dalam kontrak yang dilaksanakan Dari sembilan kontrak itu menggunakan skema rollover dari kontrak pertama sampai dengan kontrak selanjutnya dan kontrak-kontrak itu. Kontrak pertama belum di penuhi kemudian selanjutnya di adendum kontrak selanjutnya untuk menutupi kekurangan ataupun ketidak mampuan untuk membayar kontak pertama. Jadi begitu selanjutnya,” jelas Hari. 

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah melakukan verifikasi terhadap barang yang dibeli dari PT ATN Group.

“Kemudian penyimpangan itu juga dilakukan oleh KPBN itu proses pembeliannya tidak pernah dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terkait kesediaan jumlah dan kualitas barang yang seharusnya dilakukan termasuk ketersediaan gudang, tekhnis pengangkutan dan tidak melakukan tata kelola perusahaan yang baik, corporate governance khususnya menyangkut persetujuan pembelian,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Hari, dari hasil audit internal SPI dari PT KPBN dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas kasus tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp571.860.000.000,00-. 

“Adapun Dana pencairan terhadap kontrak Kerjasama antara PT ATN dengan PT KPBN yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya telah dilakukan audit internal baik SPI dari PT KPBN dan sudah kita koordinasikan dan sudah kita mintakan perhitungan oleh BPKP dan perhitungan sementara akibat perbuatan dari para tersangka Negara dirugikan total dari pembayaran tersebut sejumlah Rp 571.860.000.000,00-,” ungkap Hari.

Dalam kasus tersebut, pihaknya terlah menetapkan tiga orang tersangka yang diantaranya HS selaku Direktur Utama ATN Group, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan juga Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan dan RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT KPBN Tahun 2019-2021).

Sementara itu, ia mengaku, tersangka HS dan HRS saat ini belum dilakukan penahanan lantaran tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka RA saat ini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. 

“Untuk tersangka HS dan HRS sudah ditetapkan tersangka namun kita sudah panggil sebagai saksi, belum datang sampai saat ini dan ini nanti akan kita panggil lagi. Untuk tersangka RA sudah kita panggil, sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari,” Ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Hari menerangkan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka dan ia meminta agar tersangka HS dan HRS untuk segera datang memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut. 

“Kami sudah melakukan tindakan pemanggilan dan sudah melakukan cekal dan kami juga sudah berupaya mendeteksi keberadaan dan panggilan kami, saya minta untuk segera menghadiri panggilan kami untuk segera datang untuk kami lakukan pemeriksaan dan kami juga akan melakukan upaya-upaya tindakan tegas apabila memang yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan kami,” pungkasnya. 

Perbuatan para tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!