Kejari Jakpus Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum

560

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt Sebanyak 10.000 Unit Antara PT IMZA Rizki Jaya, PT PINS Indonesia dan PT Tunas Internusa Mandiri Pada Tahun 2019.

Ke empat tersangka berinisial SW selaku Project Manager PT PINS Indonesia, OF selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia, ES selaku Direktur Utama PT Tunas Internusa Mandiri dan AG selaku Direktur Operasional PT Tunas Internusa Mandiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

“Jadi PT PINS Indonesia bekerja sama dengan PT Imza Rizki Jaya dan PT Tunas Internusa Mandiri. PT PINS Indonesia telah membayarkan Rp. 6.500.000.000 terkait uang muka proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum,” ungkap Yon di Kejari Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Namun, Yon menjelaskan, uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak kerja sama. Akan tetapi, para tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Yon menambahkan pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait kasus tersebut. Akibat perbuatan ke empat tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000.

“Uang 6,5 miliar ini harusnya untuk kegiatan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Ia mengaku ke empat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk ketiga tersangka atas nama SW, OF dan AG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sementara itu, untuk tersangka ES ditahan di Rutan pondok Bambu. 

Ke empat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *