dutapublik.com, SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan dalam tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024.
Ia mengaku, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40 perkara pada bidang orang dan harta benda (Oharda) dan 24 perkara pada bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) yang sudah inkrah.
“Adapun barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan dengan perkara Oharda sebanyak 40 perkara, perkara Kamnegtibum sebanyak 24 perkara, dan perkara tindak pidana khusus,” kata Danang usai melaksanakan pemusnahan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Khusus. Adapun pemusnahan BB yang dilakukan berupa Handphone sebanyak 16 buah, sajam 15 buah, pakaian 15 buah dan rokok sebanyak 406 slop.
“Selanjutnya, Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,“ Pungkasnya. (Nando)


