KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI: Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 di Dinas Peternakan Lampung Timur

422

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah meneruskan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000 dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

Informasi ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Melalui surat Pidsus-3A tersebut, Kejati menyampaikan bahwa laporan pengaduan DPP KAMPUD dengan nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan sapi telah dilimpahkan kepada Kejari Lampung Timur, sesuai petunjuk teknis Kejaksaan RI dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan dukungannya kepada Kejati Lampung dan akan melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap tindak lanjut laporan tersebut.

“Kami mendukung Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya yang telah meneruskan laporan ini ke Kejari Lampung Timur. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Seno Aji pada Minggu (1/6/2025).

Sebelumnya, DPP KAMPUD telah meminta Kejati Lampung agar mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi tersebut. Menurut Seno, korupsi merupakan persoalan sistemik yang mengancam kehidupan berbangsa dan harus ditangani secara serius.

“DPP KAMPUD terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus-kasus dugaan tipikor. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius, dari tahap telaah ke tahap penyelidikan, hingga penyidikan dan penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa laporan DPP KAMPUD masih dalam tahap telaah oleh tim Pidsus.

“Laporan sudah di bidang Pidsus dan masih dalam proses telaah. Hasilnya belum dapat disampaikan,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).

Dalam laporannya, DPP KAMPUD juga memaparkan dugaan modus operandi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Dugaan tersebut mencakup pengondisian penyedia melalui metode e-katalog, potensi mark-up harga, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengadaan.

“Investigasi kami menemukan indikasi bahwa sapi yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi, serta distribusinya kepada penerima manfaat diduga tidak transparan dan tidak tepat sasaran,” ungkap Seno Aji. Ia juga menyayangkan sikap pihak pengguna anggaran yang menurutnya tidak kooperatif terhadap permintaan klarifikasi dari pihaknya.

Senada dengan itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya penegakan hukum yang serius oleh Kejati Lampung.

“Modus operandi yang dilakukan sangat beragam dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Kami juga mempertimbangkan untuk meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

DPP KAMPUD menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini demi tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara serta perlindungan terhadap hak-hak publik. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *