Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro Sebut PT PNM ULAMM Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab Dalam Kasus Oknum Mantan Pegawai

343

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi pernyataan yang disampaikan Kepala Cabang PT PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) cabang Kota Agung, Dona beberapa hari lalu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus Yuliar Baro angkat bicara.

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media dutapublik, Ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro mengatakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULAMM) Kota Agung tidak bisa lepas dari tanggung jawab meski oknum tersebut tak lagi bekerja di ULAMM

“Jadi apapun alasan yang disampaikan oleh Kepala Unit ULAMM Kota Agung Dona itu tak bisa dibenarkan karena pada dasarnya para nasabah yang dirugikan oleh oknum itu di saat oknum tersebut masih berstatus karyawan ULAMM itu sendiri. Pertanyaan saya simpel kok, seandainya si oknum ini pada saat itu bukan karyawan ULAMM apa mungkin terjadi kesepakan antara oknum tersebut dengan nasabah. Artinya dengan terjadinya permasalahan nasabah itu dirugikan maka dapat dipastikan pihak ULAMM lah yang semestinya bertanggung jawab, adapun urusan dengan si oknum itu sudah antara oknum dengan ULAMM,” beber Yuliar pada Senin (26/2/2024).

Lanjut Yuliar, kesalahan prosedur pembayaran angsuran nasabah pada PNM ULAMM tersebut murni kesalahan dari pihak perusahaan PNM ULAMM, dan pihak ULAMM tidak boleh buang tanggung jawab dengan alasan oknum pelaku penggelapan sudah tidak lagi kerja di perusahaan tersebut.

“Maka saya selaku pegiat sosial Lembaga Perlindungan Konsumen LPKNI DPD Tanggamus sangat menyayangkan tanggapan dari Kepala Cabang PT PNM ULAMM Kota Agung yang menyebut kalau perselisihan antara nasabah dan oknum itu bukan tanggung jawab mereka melainkan di oknum yang bertanggung jawab.”

“Karena PT PNM ULAMM ini sebuah perusahaan maka saya sarankan buat konsumen yang dirugikan untuk mengambil langkah hukum, laporkan perbuatan melawan hukumnya, dan lakukan gugatan prinsipal atau class action di Pengadilan Negeri Kota Agung,” jelasnya.

“Ini kan jelas PT PNM ULAMM artinya sebuah perusahaan kalau nasabah dirugikan akibat ulah karyawan ULAMM di masa karyawan tersebut masih bekerja di ULAMM maka itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan gak bisa perusahaan melemparkan permasalahan ke oknum begitu saja,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *