dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin menghimbau seluruh warga peradilan di Indonesia untuk tidak terlibat judi Online. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Mataram, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, kemajuan teknologi memang telah menghasilkan perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai secara terus-menerus. Salah satunya adalah maraknya fenomena judi online di masyarakat.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat pada umumnya dari penyebaran fenomena perjudian online,” Kata Syarifuddin.
Menurutnya, praktik perjudian melalui platform digital tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga telah menyebar ke kalangan remaja dan anak-anak. Syarifuddin berharap, tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait,” ucapnya.
Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung meminta agar para hakim benar-benar cermat ketika memeriksa perkara yang bersentuhan dengan teknologi.
“Jika hal itu di luar pemahaman kita, maka jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan, Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan kita, akhirnya kita keliru dalam membuat pertimbangan hukum,” Pungkas Syarifuddin. (Nando)


