Duta Publik

Komjak Akan Minta Klarifikasi Ke Kejati DKI Soal Rendahnya Tuntutan Bandar Narkoba

158

dutapublik.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal rendahnya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa terhadap tiga orang bandar narkoba jenis ganja.

Anggota Komjak, Nurokhman mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi ke Kejati DKI dan mempelajari terkait proses penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kejari Jakarta Utara (Jakut).

“Langkah Komjak selanjutnya mengklarifikasi ke Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) DKI. Kita pelajari dulu fakta persidangannya,” kata Nurokhman saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Ketiga bandar narkoba tersebut atas nama Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dituntut 11 tahun penjara oleh Kejari Jakpus, Sementara dua lainnya atas nama Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dituntut 8 tahun penjara oleh Kejari Jakut menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Nurokhman pihaknya akan terlebih dahulu meminta kronologi penanganan perkara yang dilakukan oleh kedua Kejari di wilayah DKI tersebut. Bahkan pihaknya juga akan meminta penjelasan terkait pertimbangan Kejaksaan dalam menuntut para terdakwa.

“Kita memonitor kasus tersebut, kita akan terlebih dahulu meminta kronologis penanganan perkaranya, sampai ke tahap penuntutan. namun kita tidak sampai ke materi perkaranya,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Tiga terdakwa bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja dituntut rendah oleh Kejari Jakpus dan Kejari Jakut. Terdakwa atas nama Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi dalam perkara nomor 190/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha dan Anneke Setiyawati di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Sementara dua terdakwa lainnya atas nama Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dengan nomor perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr oleh Kejari Jakut di PN Jakut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan, Mutiara Risyanto dituntut 11 tahun menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lantaran terdakwa menerima barang dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam yang disidangkan oleh Kejari Jakut di PN Jakut.

“Tuntut 11 tahun, JPU-nya Nugraha dari kejati. Terdakwa memperoleh ganja dari Yuda Supri Anggara. Tapi Yuda sidang di Jakut bukan di Jakpus. Coba aja cari putusannya di Jakut,” Kata Fatah di Kejari Jakpus, Rabu (19/6/2024).

Ia mengaku, yang lebih paham soal posisi kasus tersebut merupakan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan JPU dari Kejari Jakpus, Anneke Setiyawati. Fatah meminta agar kasus tersebut dikonfirmasi kepada Jaksa yang menyidangkan.

“Tanya ke JPU-nya masalah dakwaannya. Biar jelas kasus posisinya. Pernah dihukum enggak?. Perannya apa?,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu JPU yang menyidangkan perkara tersebut enggan memberikan penjelasan terkait pertimbangannya dalam menuntut terdakwa Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi 11 tahun penjara.

“Itu kan sudah selesai. Kenapa nanya-nanya?. Kasipidum kan udah jelaskan,” ungkapnya saat ditemui di Kejari Jakpus di hari yang sama.

Sementara itu, dua tersangka dalam kasus yang sama yang ditangani oleh Kejari Jakut, Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam dituntut 8 tahun penjara menggunakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan terhadap Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi yang dituntut 11 tahun penjara sementara ia diduga menerima barang dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Jakut, Angga Dhielayaksya belum memberikan penjelasan terkait rendahnya tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa bandar narkotika jenis ganja tersebut.

“bentar ya saya cek ke JPU-nya terlebih dahulu,” ungkapnya. JPU dalam dakwaannya mengatakan, dari tangan Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1.139 gram. Ganja tersebut sudah dua kali ia pesan dari Yuda Supri Anggara Bin Dalam menggunakan media sosial Facebook dan Instagram.

Pesanan pertama dikirim menggunakan jasa kirim online atau go-send seberat 1 kilo gram. Kemudian ia bertemu dengan Yuda Supri Anggara di salah satu warung kopi di Kemayoran Jakpus untuk mengambi paket ganja seberat 1.139 Gram. Barang haram tersebut dipesan oleh terdakwa untuk dijual kembali.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya dalam dakwaannya JPU Kejari Jakut, dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 paket masing-masing berisikan daun-daun kering jenis ganja dengan berat total 2.0700 gram. Selain itu, kedua terdakwa mampu mengirimkan paket tersebut kepada para pelanggannya menggunakan Ojek Online (Ojol) 3 sampai 4 kali dalam sehari.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di hari yang sama usai kedua terdakwa bertemu pada tanggal 27 Oktober 2023 di lokasi yang berbeda. Terdakwa Mutiara Risyanto Bin Muhamad Yudi berhasil diamankan di Trafic Light Galur Jl. Letjend. Suprapto Jakpus. Sementara Muhammad Zaki Siraj alias Kiki bin Abdul Rohim dan Yuda Supri Anggara Bin Dalam berhasil diamankan di kelurahan Pademangan Utara Jakut.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono bungkam saat dikonfirmasi terkait keanehan penuntutan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juni 2024.

Hingga saat ini, ia enggan memberikan tanggapan terkait adanya disparitas dalam penanganan perkara yang sama yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!