dutapublik.com, TANGGAMUS — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus . Senin (23/9/ 2024)
Kedua pasang calon Bupati dan wakili Bupati yang telah ditetapkan oleh KPUD Tanggamus adalah pasangan Dewi Handajani dan Ammar Siratjuddin, serta pasangan M Saleh Asnawi dan Agus Suranto
Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanggamus di hadiri Ketua KPUD, Kabupaten Tanggamus Angga Lajuardy beserta komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Tanggamus, LO kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya Ketua KPUD Kabupaten Tanggamus Angga Lajuardy, bahwa kami para komisioner KPU Kabupaten Tanggamus sepakat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, sesuai dengan berita acara yang tertuang dalam Surat Keputusan KPUD Kabupaten Tanggamus nomor 1590 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus minimal 10 kursi atau 7,5 persen dari perolehan suara sah pada pemilu 2024.
“Bahwa pasangan calon M Saleh Asnawi dan Agus Suranto, diusung oleh 12 partai politik yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB. Dengan total jumlah 27 kursi. Pasangan M Saleh dan Agus memenuhi syarat minimal pengajuan pasangan calon,” ujar Angga Lajuardy.
Selanjutnya, pasangan Dewi Handajani dan Ammar Siratjuddin yang di usung Empat parpol PDIP, Golkar, PKS dan Perindo, dengan total jumlah 16 kursi. Pasangan calon Dewi Handajani dan Ammar Sirajuddin memenuhi syarat minimal mengajukan pasangan calon,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi awal dan perbaikan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon M Saleh Asnawi dan Agus serta pasangan calon Dewi Handajani dan Amar Siratjuddin dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus tahun 2024.
“Berdasarkan berita acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanggamus nomor 481/PL.02.2/PA/1801/2/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus tahun 2024 dan di tandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Tanggamus.
Maka keputusan ini dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Tanggamus nomor 1606 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus tahun 2024,” tutup Ketua KPU kabupaten tanggamus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur, Plt. Kaban Baperida, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Bawaslu Kabupaten Tanggamus dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus, tim pemenangan masing masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.(Sarip)


