dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali menyampaikan pernyataan terkait penggunaan lahan masyarakat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menurutnya hingga kini belum dibayarkan kepada para pemilik lahan. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengingatkan pemerintah untuk tidak menimbulkan potensi konflik sosial yang dapat berdampak di masa depan.
“Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Setiap kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Pembangunan tentu penting, tetapi lebih penting lagi jika prosesnya tidak meninggalkan luka yang berpotensi menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ujar Wilson Lalengke, Jumat, 11 April 2025.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran atas lahan milik masyarakat adat—yang digunakan dalam pembangunan istana dan berbagai infrastruktur di IKN—merupakan hal mendasar agar status penggunaan tanah tersebut menjadi jelas secara hukum. “Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini tidak hanya mencederai hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut, tetapi juga dapat berkonsekuensi hukum bagi pemerintah, baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Wilson yang merupakan lulusan pascasarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu menekankan pentingnya keadilan dalam pembangunan nasional.
Pentingnya Kepatuhan Hukum oleh Pemerintah
Sejalan dengan itu, Penasihat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. “Negara ini dibangun di atas dasar hukum yang telah disepakati bersama. Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan semena-mena, termasuk dalam hal penggunaan lahan masyarakat,” ujar praktisi hukum asal Manado itu saat dimintai tanggapan.
Ia menyayangkan jika terjadi pengambilalihan lahan tanpa proses hukum dan persetujuan yang sah dari pemilik lahan. “Pemerintah dibentuk untuk melindungi rakyat dan menjamin kesejahteraannya, bukan untuk mengambil hak rakyat secara sepihak. Jika hal itu benar terjadi, tentu ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” katanya.
Suara dari Ahli Waris
Sebagai pihak yang diberi kuasa oleh ahli waris pemilik lahan di wilayah IKN, PPWI mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI kembali menyampaikan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi kepada warga sebelum melanjutkan pembangunan IKN,” kata Wilson.
Ia juga mengungkapkan bahwa para ahli waris, yang diwakili oleh Lisa Anggaini dan rekan-rekannya, telah mengajukan pengaduan kepada PPWI Nasional. Mereka meminta pendampingan hukum dan advokasi agar hak mereka atas tanah yang telah digunakan dalam proyek IKN diakui dan diberikan kompensasi yang layak.
“Kami bahkan mengusulkan agar ada moratorium atau penghentian sementara pembangunan IKN, hingga penyelesaian terkait tanah masyarakat ini tuntas. Jangan sampai proyek nasional ini justru menjadi sumber konflik baru di kemudian hari,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Ato)


