dutapublik.com, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yakni Bripka Hermansyah Putra Mamonto dan Brigpol Fazrin Rahbudin, Senin (11/05/2026).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota dan dihadiri Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.
Dalam amanatnya, Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, melainkan langkah tegas institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.
Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan hasil proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah berjalan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri, khususnya Polresta Gorontalo Kota, dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik. Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Suryono.
Kapolresta juga menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat merusak citra Polri di tengah masyarakat.
Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran berat, baik disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya.
Kombes Pol. Suryono berharap seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap humanis dan berintegritas.
Upacara PTDH kemudian ditutup dengan doa bersama guna memohon perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan tugas kepolisian.





