Lapas Narkotika Rumbai Tanda Tangani Komitmen Bersama Berantas Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang


 

dutapublik.com, PEKANBARU – Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan penandatanganan komitmen bersama petugas pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di seluruh Indonesia, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari fokus jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Untuk memperkuat komitmen tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia melaksanakan penandatanganan komitmen bersama.

Penandatanganan komitmen di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dipimpin oleh Kepala Lapas, Reinhards Indra Pitoy, yang diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Edoward Nikelini Bangun. Kegiatan turut didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Ade Kurniawan; Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo; serta jajaran pejabat struktural eselon V dan staf.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah melaksanakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dirjenpas menegaskan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT bahwa setelah adanya komitmen ini, tidak boleh ada lagi peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan.

“Saya selalu mengingatkan, aman itu mahal, tetapi tidak aman jauh lebih mahal,” tegas Dirjenpas menutup sambutannya. (NH)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *