Lapor Pak Polisi!!! Hexymer Dan Tramadol Masih Dijual Bebas, Tokonya Dekat Pasar Bojong Bekasi Loh

260
dutapublik.com, BEKASI – Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sepertinya masih ada yang luput dari perhatian pihak kepolisian. Hal itu terlihat saat awak media menemukan adanya toko yang menjual obat keras daftar G, yang diduga tanpa dilengkapi izin edar, Senin (21/10/24).
Hal ini dibuktikan saat tim investigasi mendatangi sebuah toko yang tidak jauh dari lokasi pasar Bojong yang masuk wilayah hukum Polsek Kedungwaringin. 
Anehnya di sekitar lokasi toko tampak terlihat kondusif seolah tidak ada pihak berwenang yang berani menegur.
Padahal dampak buruk dari dijual bebasnya obat -obatan keras tersebut sangat terasa. Bahkan diduga akibat mengkonsumsi obat obatan tersebut, banyak anak-anak muda terlibat perkelahian dan tawuran.
Diketahui dari toko tersebut dijual Hexymer dan Tramadol yang masuk jenis obat keras golongan G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Sementara itu terkait aturan yang berlaku tentang hal ini bahwa bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa dilengkapi izin edar dapat di mjerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *